Rabu, 08/09/2010 - 13:12
SOREANG, (PRLM).-Peraturan bupati (Perbup) No. 43/2010 sebagai penjelasan Perda No. 7/2008 mewajibkan siswa SD, SMP, dan SMA masuk ke Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi harus mengantongi ijazah MDT.
"Misalnya, lulusan SD kalau akan melanjutkan ke SMP/MTs harus melampirkan ijazah MDT. Sedangkan bagi siswa luar Kab. Bandung yang akan melanjutkan ke sekolah di Kab. Bandung harus melampirkan surat keterangan dari Musyawarah Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah (MKDT)," kata Kepala Kemenag Kab. Bandung, H. Cecep Kosasih, di ruang kerjanya, Rabu (8/9).
Menurut Cecep, siswa harus masuk MDT Awaliyah dan siswa SMP ke MDT wustha, sedangkan SMA/SMK wajib ke MDT ulya. "Pedoman pelaksanaan MDT sudah ada di Kemenag tinggal sosialisasi dan penataan organisasi MDT," katanya.
Sedangkan siswa MI, MTs, dan MA tidak diharuskan mengikuti MDT karena pelajaran agamanya sudah banyak.
"Mata pelajaran MDT semuanya pelajaran agama seperti Akidah dan Akhlak, Fiqh, Alquran dan Hadis, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. Semua pelajaran itu sudah diajarkan di MI, MTs, dan MA," katanya.(A-71/kur)***

